Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Nasional | inews | Senin, 1 Juni 2026 - 21:45
share

MAKASSAR, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial VG dan SN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah nekat menipu dan membawa kabur ponsel milik seorang warga dengan modus pura-pura kehabisan bensin. 

Saat berhasil dikejar oleh korban dan diserahkan ke kantor polisi, pasutri ini malah bersandiwara dengan balik menuduh korban sebagai pelaku begal yang ingin merampas ponsel mereka. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Manggala, Kota Makassar. 

Di hadapan penyidik, korban bernama Edi Susanto menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Saat itu, ia mendadak didatangi oleh VG dan SN yang mengendarai sepeda motor dengan dalih kehabisan bensin. 

Untuk meyakinkan korban, pasutri ini memasang wajah panik dan memohon izin meminjam ponsel korban dengan alasan darurat, yakni ingin menghubungi keluarga yang sedang kritis dan hendak dirujuk ke rumah sakit. 

Merasa iba, Edi lantas menyerahkan ponselnya. Namun begitu ponsel berpindah tangan dan korban lengah, pasutri tersebut langsung tancap gas melarikan diri. Sadar telah menjadi korban penipuan, Edi tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil membekuk kedua pelaku tak jauh dari lokasi. 

Setelah tertangkap, pasutri ini langsung digelandang ke Mapolsek Panakkukang. Bukannya pasrah, VG dan SN justru melancarkan aksi licik dengan bersandiwara di depan petugas demi meloloskan diri dari jerat hukum. 

"Mereka malah memutarbalikkan fakta dan menuduh saya sebagai pelaku begal yang mencoba merampas HP mereka saat mereka sedang berhenti untuk mengisi bensin di pinggir jalan," ujar Edi Susanto, Senin (1/6/2026). 

Namun, drama dan kebohongan pasutri tersebut tidak berlangsung lama. Anggota Reskrim Polsek Panakkukang yang melakukan interogasi secara mendalam berhasil mencium kejanggalan dari alibi pelaku. Polisi akhirnya memastikan bahwa VG dan SN adalah pelaku penipuan yang sengaja memutarbalikkan fakta.

Setelah kedoknya terbongkar, Polsek Panakkukang langsung melakukan koordinasi untuk pelimpahan berkas perkara. Pasutri tersebut kini resmi diserahkan ke Mapolsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Selain kedua tersangka, polisi turut melimpahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pasutri tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya. 

Pelimpahan ini dilakukan karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal tindak pidana penggelapan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Manggala.

Topik Menarik