38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar
SUKOHARJO, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional dengan modus pig butchering atau penipuan investasi berbasis pendekatan emosional. Dalam operasi senyap di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, polisi mengamankan 38 orang tersangka lintas negara.
Sindikat ini menyasar warga negara asing (WNA) sebagai target utamanya, khususnya warga Amerika Serikat (AS). Berkedok sebagai perusahaan legal bernama PT Digi Global Konsultan, jaringan ini beroperasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di ruang digital. PT Digi Global Konsultan diduga kuat menjadi kedok untuk merekrut pekerja sekaligus menjalankan aksi scamming.
Dalam operasionalnya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yaitu membangun kedekatan emosional atau asmara dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan (dating apps), dan berbagai platform komunikasi digital.
Setelah korban mulai jatuh cinta dan menaruh kepercayaan penuh, pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk menanamkan modal di platform perdagangan aset kripto palsu yang aplikasinya telah dimanipulasi sedemikian rupa.
"Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan menarik. Bahkan, jaringan ini juga menyiapkan model perempuan asli untuk melakukan panggilan video (video call) secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban," ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Senin (1/6/2026).
Raup Keuntungan Rp41,1 Miliar
Skema penipuan ini berjalan sangat terstruktur dengan memanfaatkan sisi psikologis korban, sehingga mereka rela mentransfer dana dalam jumlah besar secara bertahap.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat internasional ini diduga kuat telah meraup keuntungan fantastis mencapai 2,3 juta Dolar AS atau setara dengan Rp41,1 miliar.
Dari sekitar 5.000 target yang telah dibidik oleh komplotan ini, sedikitnya 133 orang asing tercatat telah menjadi korban riil dari investasi kripto fiktif tersebut. Sindikat ini diketahui memiliki struktur organisasi yang sangat rapi, mulai dari posisi Kepala, Supervisor, Leader, Marketing, hingga Asisten Marketing.
Dalam penggerebekan massal ini, polisi mengamankan total 38 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Jaringan ini tidak hanya mempekerjakan warga lokal, melainkan juga melibatkan warga negara asing.
Komposisi para tersangka yang diamankan terdiri atas 27 WNI, 4 WN Myanmar dan 7 WN Nepal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.










