Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Parkir 100 DHE SDA di Dalam Negeri
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai Senin (1/6/2026). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA wajib memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sedangkan, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," ungkapnya dalam konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA ke rupiah. Dalam aturan baru tersebut, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Meski begitu, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan," kata Purbaya.










