2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

Berita Utama | inews | Jum'at, 29 Mei 2026 - 10:37
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjemput paksa selebgram perempuan berinisial ZNM dan YouTuber pria inisial RV. Penjemputan paksa dilakukan usai kedua saksi mangkir pemanggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Keduanya diperiksa terkait dugaan mengisap Whip Pink dan viral di media sosial. 

“Saksi RV dan ZNM belum ada konfirmasi dan Jumat 29 Mei 2026 di keluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, Jumat (29/5/2026). 

Selain ZNM dan RV, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber laki-laki inisial AM hari ini. AM telah mengonfirmasih kehadirannya. 

“Sementara itu, saksi APG (selebram) konfirmasi habis lebaran, akan hadir setelah lebaran,” ujar Zulkarnain.

Pemeriksaan terhadap konsumen Whip Pink ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS) untuk menganalisis dokumen penjualan, serta pemeriksaan forensik handphone para tenaga penjual.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ZNM diperiksa karena sempat viral di media sosial.

“Saksi yang dipanggil salah satunya merupakan seorang influencer platform media sosial Instagram, di mana yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_iinpo,” kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Bareskrim masih mengembangkan kasus peredaran Whip Pink yang telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Bareskrim telah membongkar keberadaan 16 gudang penyimpanan produk Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota dan disebut belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Gudang-gudang tersebut berada di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, perusahaan itu diduga meraup keuntungan fantastis dari penjualan ilegal Whip Pink dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun enam bulan terakhir.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak sembilan pegawai PT SSS sebelumnya sempat diamankan dan masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Topik Menarik