Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

Nasional | inews | Kamis, 28 Mei 2026 - 16:44
share

PEKALONGAN, iNews.id – Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan AKF (54) sebagai tersangka kasus pencabulan. Pria paruh baya yang merupakan pengasuh sekaligus pimpinan Padepokan Padang Ati ini diduga telah mencabuli puluhan santriwatinya.

Penetapan status hukum dari terlapor menjadi tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam. Proses interogasi intensif tersebut berlangsung melelahkan sejak Rabu siang hingga Kamis (28/5/2026) dini hari, sampai penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. 

Sejauh ini, pihak penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi korban yang seluruhnya merupakan santriwati alumni dari padepokan atau pondok pesantren milik tersangka di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. 

Guna mengantisipasi adanya fenomena gunung es, Polres Pekalongan Kota kini resmi membuka posko pengaduan khusus bagi warga atau alumni lain yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto menegaskan, proses penyidikan berjalan transparan dan diperkuat oleh bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi yang sinkron di lapangan. 

Merespons perkembangan cepat ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polres Pekalongan Kota atas keseriusan mereka dalam mengusut tuntas kasus yang mencederai institusi pendidikan keagamaan tersebut. Demi mengawal hak-hak hukum para korban hingga ke meja hijau, ia telah menyiapkan tim khusus.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja maksimal kepolisian sehingga para korban kini memiliki harapan besar untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Untuk mengawal proses persidangan nanti, kami telah menunjuk dan menyiapkan 10 orang pengacara sebagai tim kuasa hukum korban," kata Ahmad Fauzi, Kamis (28/5/2026). 

Di sisi lain, kubu tersangka melalui kuasa hukumnya, Arif NS, angkat bicara dan meminta agar tim penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah secara profesional dan objektif. 

Arif mengklaim kasus ini sangat sensitif mengingat kliennya merupakan tokoh agama setempat yang selama ini dikenal sebagai figur yang alim dan berperilaku baik. Ia juga menyebut kliennya tegas membantah seluruh tuduhan. 

"Dari hasil pemeriksaan berita acara, klien kami sama sekali tidak mengakui dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan (pencabulan) sebagaimana yang dituduhkan atau dilaporkan oleh keenam santriwatinya tersebut," ujar Arif NS saat memberikan pembelaan.

Kendati pihak tersangka bersikeras mengelak, penyidik tetap berpijak pada kecukupan alat bukti. Usai status hukumnya dinaikkan, AKF langsung digelandang oleh petugas menuju sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani masa penahanan awal demi kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatan bejatnya yang diduga memanfaatkan relasi kuasa, tersangka AKF bakal dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tokoh padepokan ini kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara atau sanksi denda materiil sebesar Rp300 juta.

Korban 25 Santriwati

Sebelumnya, AKF ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (27/5/2026). Penangkapan ini bermula dari kedatangan organisasi Yakuza Manages yang dipimpin Gus Thuba Ploso Kediri ke pondok pesantren tersebut. Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dari puluhan santri yang mengaku telah menjadi korban pencabulan di lingkungan padepokan tersebut. 

Diduga, aksi bejat ini telah dilakukan pimpinan padepokan kepada sedikitnya 25 santriwati dalam kurun waktu satu dekade lebih atau sekitar 12 tahun. Para korban bahkan sudah ada yang menjadi alumni padepokan tersebut. 

Pendamping korban dari organisasi Yakuza Manages, Eko Ebes, membenarkan adanya laporan pilu dari para santriwati tersebut. 

"Laporannya terkait tindak asusila ya, ada santriwati yang dilecehkan. Pengakuan dari korban ke korban sekitar 23-25, cuma yang berani speak-up ada 6," ujar Eko Ebes, Rabu (27/5/2026).

Topik Menarik