Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

Terkini | inews | Kamis, 28 Mei 2026 - 16:17
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) untuk pengadaan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M tidak menyalahi aturan hukum maupun syariah.

"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Habiburokhman menambahkan, bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha.

"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," tuturnya.

Secara hukum, kata Habiburokhman, program bantuan untuk masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tuturnya.

Terkait masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, pihaknya memastikan Pemerintahan Presiden Prabowo juga memperhatikan kepentingan umat beragama lainnya.

"Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya," kata dia.

Diketahui, Prabowo menyalurkan 1.098 sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Dalam pelaksanaanya, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp100 miliar.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro anggaran pengadaan sapi kurban Prabowo berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” ujar Juri saat Konferensi Pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Juri pun menjelaskan total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang akan disalurkan ke seluruh Indonesia. 

“Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar, Rp100 miliar,” katanya.

Juri mengatakan harga sapi berbeda-beda di tiap daerah karena dipengaruhi bobot dan lokasi pembelian hewan kurban. 

“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi,” ujarnya.

Topik Menarik