Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
MAKASSAR, iNews.id - Seorang remaja berinisial I (19) ditangkap petugas gabungan atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/5/2026). Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah bangunan kosong.
Pelaku yang merupakan seorang pengguna narkotika diduga kuat merencanakan aksi kejinya tersebut akibat kecanduan konten pornografi dan pengaruh sabu.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Opsnal Polsek Tallo di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Sultan Abdullah II, Tallo Lama, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, penyelidikan polisi awalnya mengarah kepada pelaku setelah beberapa saksi melihatnya bersama korban pada Selasa (26/5/2026) malam. Bahkan pelaku sempat mencoba mengelabui petugas saat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung dengan cara memicu keributan di sekitar lokasi.
"Jadi ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului pemerkosaan terhadap anak 12 tahun. Saat olah TKP ternyata ada yang ribut-ribut di sana. Nah yang ribut-ribut ini ternyata pelaku. Dia berupaya mengalihkan perhatian petugas supaya cepat pergi dari situ," ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Kombes Arya Perdana membeberkan kronologi bagaimana pelaku tega menghabisi nyawa korban di dalam bangunan kosong tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku diketahui sudah lama mengincar dan mengamati gerak-gerik korban.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan meminta tolong dibelikan makanan dan minuman.
"Pelaku berinisial I, usia 19 tahun. Pelaku ini memang sudah lama memperhatikan korban. Dia juga sering nonton film porno di handphonenya sehingga memicunya saat melihat anak kecil ini," ujar Kapolrestabes.
"Modusnya pelaku meminta tolong korban untuk dibelikan air minum dan makanan. Saat korban kembali, dia lalu diseret pelaku ke rumah kosong, dibekap mulutnya. Korban berontak lalu dibenturkan kepalanya ke tembok," katanya lagi.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban tewas usai kepalanya dibenturkan berulang kali ke lantai beton.
Polisi menyebut pelaku melakukan tindakan tersebut di bawah pengaruh konsumsi narkoba jenis sabu dan fantasi liar dari konten pornografi yang sering ditontonnya. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi resmi dari Tim Dokpol Polda Sulsel untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Akibat perbuatan keji dan tidak manusiawi ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana, pasal perlindungan anak, serta pasal kekerasan seksual terhadap anak. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.










