Bersih-Bersih OTA Dimulai! Penginapan Tanpa Legalitas Bakal Disikat Kemenpar

Bersih-Bersih OTA Dimulai! Penginapan Tanpa Legalitas Bakal Disikat Kemenpar

Berita Utama | inews | Kamis, 28 Mei 2026 - 09:42
share

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah menyiapkan sistem verifikasi digital berbasis Application Programming Interface (API) bersama platform Online Travel Agent (OTA) guna menertibkan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha resmi. Apa tujuannya?

Melalui sistem tersebut, seluruh penginapan yang dipasarkan secara daring diwajibkan memiliki legalitas usaha yang valid. Jika tidak memenuhi syarat, akomodasi berpotensi dihapus atau delisting dari platform digital.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.

“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam Konferensi Pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, belum lama ini.

Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha akomodasi nantinya wajib mengisi tiga data utama saat mendaftar di OTA, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Data tersebut akan langsung terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis. Jika data dinyatakan valid, akomodasi dapat langsung tayang di platform OTA. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengajuan akan otomatis ditolak.

Widiyanti menilai sistem API ini akan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi bagi wisatawan maupun pelaku usaha.

"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan," katanya.

Kemenpar menargetkan sistem tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah resmi diterapkan, seluruh OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.

Tak hanya melakukan pengawasan, Kemenpar juga meminta OTA aktif membantu edukasi kepada pelaku usaha dengan menyebarkan empat video panduan perizinan melalui platform masing-masing.

Upaya penataan ini sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2025 melalui program sosialisasi bersama pemerintah daerah dan mitra OTA di lima provinsi serta enam coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Hasilnya mulai terlihat. Berdasarkan data per 20 Mei 2026, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang telah memiliki NIB meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Jenis akomodasi vila menjadi kategori dengan pertumbuhan tertinggi mencapai 76,4 persen.

Menurut Widiyanti, peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai masuk ke sistem formal dan memenuhi kewajiban legalitas bisnisnya.

Di sisi lain, Kemenpar juga telah mengantongi daftar akomodasi yang belum mengurus izin usaha. Data tersebut akan diserahkan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau penghapusan listing maksimal dua bulan setelah pemberitahuan diberikan.

Meski demikian, pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk kembali tampil di platform OTA setelah seluruh persyaratan perizinan dilengkapi.

Topik Menarik