Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Terkini | inews | Rabu, 27 Mei 2026 - 21:05
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution tak menyerah meski kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu memperkuat vonis 1,5 tahun penjara.

Razman mengatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia akan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum dalam permohonannya itu.

"Insya Allah tim saya akan mengajukan PK. Saya berharap nanti PK juga akan membuat novum-novum yang dijabarkan," kata Razman di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Razman berharap, permohonan PK ini bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengampuni perbuatannya. 

"Kenapa? Karena saya jujur, keluarga saya, anak istri saya, sebagai seorang manusia, otomatis tentu mereka terganggu pikirannya, terganggu aktivitasnya," kata Razman.

Saat disinggung bukti baru (novum) dalam pengajuan PK, Razman enggan menjawab lantaran menjadi rahasia. Dia hanya menyampaikan, pihaknya akan kolaborasi dengan tim hukum di sejumlah daerah.

"Saya berharap bahwa dengan saya sudah divonis, dengan ditolak kasasi saya, itu sudah lebih dari cukup di mana saya sebagai seorang lawyer sudah dibekukan BAS-nya, dan saya berharap kiranya bisa segera diaktifkan," tutur Razman.

Sebelumnya, MA menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.

"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan di laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).

Adapun perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Topik Menarik