Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengabulkan restorative justice terhadap sejumlah tersangka tudingan ijazah palsu. Dia mengatakan perkara yang menjerat kliennya seharusnya dihentikan seiring restorative justice tercapai.
Sebab, menurut dia, restoratice justice berbuah pada surat penghentian penyidikan (SP3) yang secara implisit menghentikan pengusutan perkara tersebut.
"13 Januari 2025 terjadi restorative justice karena ada keridaan dari Saudara Joko Widodo untuk menghentikan perkara, dan SP3 itulah sebenarnya yang secara implisit menghentikan kasus itu," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Dia mengatakan penyidik seharusnya menghentikan penyidikan yang berlaku terhadap seluruh tersangka karena laporan polisi tergabung dalam satu berkas.
"Hari ini ketika sudah ada SP3, yang di-SP3 itu peristiwa penyidikannya ya, bukan status tersangkanya, bahwa konsekuensinya jika penyidikan itu dihentikan otomatis status tersangkanya gugur, harus dihentikan, itu hal yang menjadi konsekuensi," ucap dia.
Khozinudin menyatakan apabila penyidik memutuskan melanjutkan penanganan perkara maka tidak mengikuti hukum acara pidana yang berlaku. Dia pun menuding penanganan perkara itu dilanjutkan mengikuti kehendak Jokowi.
"Kalau tetap dilanjutkan, berarti lagi-lagi saya tegaskan ini tidak ikut SOP atau ikut hukum acara pidana baik yang lama maupun yang baru, tetapi apa? Ikut kehendak Joko Widodo. Enak sekali dia, 'Yang ini lepasin, yang ini jangan, ancam dulu, kalau restorative justice baru saya selesaikan'," ucapnya.
Dia pun mengingatkan hukum harus menjadi acuan penanganan perkara yang dilakukan.
"Lho kok hukum kok asasnya pada Joko Widodo? Hukum kita itu asasnya norma, undang-undang, asas-asas hukum. Itu yang harus jadi acuan, bukan kehendak Saudara Joko Widodo," kata dia.
Khozinudin pun meyakini kliennya akan terbebas dari kasus ijazah Jokowi. Keyakinan itu juga berlaku terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Saya pastikan hari ini Roy Surryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," tutur dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).










