Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU
JAKARTA, iNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) akan langsung digugurkan oleh KPU.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MKRI, Senin (25/5/2026).
Melalui putusan ini, MK mengubah makna Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya dinilai mandul karena tidak memuat sanksi tegas. Dengan adanya putusan terbaru ini, KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota wajib mendiskualifikasi atau tidak mengikutsertakan parpol yang melanggar aturan keterwakilan perempuan di dapil bersangkutan.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh empat srikandi, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggugat pasal tersebut karena banyak parpol yang tetap lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meski mengabaikan kuota perempuan. Pemohon mencontohkan pelanggaran nyata yang terjadi di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 1, dan Tulungagung 6, di mana KPU meloloskan parpol yang hanya mencalonkan satu orang caleg laki-laki tanpa ada sanksi tegas.










