Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

Terkini | inews | Senin, 25 Mei 2026 - 15:17
share

JAKARTA, iNews.id - Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN telah selesai setelah Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis pada 3 Juni 2026.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni," ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Dia mengatakan, pembacaan putusan akan berlangsung pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu tanggal 3," kata Fredy.

Sebagai informasi, tiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan anggota kopassus. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). 

Oditur Militer menuntut terdakwa 1 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Atas hal tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta melalui hak pledoi, pada Kamis (21/5). Sebab penasehat hukum menilai, terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Miiter II-07 Jakarta.

Diketahui, korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Topik Menarik