Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

Berita Utama | inews | Senin, 25 Mei 2026 - 14:00
share

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak nota pembelaan atau pleidoi tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN. Ketiga prajurit TNI itu yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menilai dalil yang disampaikan para terdakwa dalam pleidoi tidak berdasarkan fakta persidangan. 

"Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak," ujar Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).

Wasinton menjelaskan Nasir melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan menarik leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran perbuatannya dapat menyebabkan kematian. 

Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan, Feri turut mencari dan menyuruh seorang saksi untuk mengambil paksa korban. Sikap tersebut dinilai Oditur turut mengendalikan jalannya pengambilan paksa korban.

Selain itu, Frengky dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.

"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan terdakwa 2 (Feri), terdakwa 3 (Frengky), dan Saksi 8 bersama timnya," katanya.

Sebelumnya, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur. Sebab, penasihat hukum menilai para tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga prajurit TNI dengan pidana yang bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara. 

Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan Nasir dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. 

"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.

Feri dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta dituntut 10 tahun penjara.

"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.

Sementara Frengky hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Topik Menarik