Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker

Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker

Berita Utama | inews | Senin, 25 Mei 2026 - 13:37
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselematan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berlanjut hari ini, Senin (25/5/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menjadi terdakwa menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas perkara tersebut.

Salah satu penasihat hukum Noel menyatakan praktik suap terkait penerbitan sertifikat K3 telah berlangsung sebelum Noel menjabat wakil menteri. Hal itu disebut terungkap berdasarkan fakta persidangan.

"Praktik-praktik suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat K3 yang telah berlangsung jauh sebelum klien kami menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan, praktik tersebut bukanlah sesuatu yang lahir pada masa jabatan klien kami, apalagi dibentuk atas kehendak atau kebijakan klien kami," kata salah satu pengacara Noel.

Berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, kata dia, pola-pola penyimpangan tersebut telah terlebih dahulu berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah eksis sebelum Noel masuk Kemnaker. 

"Dengan demikian, menjadi tidak berdasar apabila beban kesalahan diarahkan kepada klien kami seolah-olah merupakan pihak yang menciptakan, memerintahkan, ataupun mengendalikan praktik-praktik tersebut," ujarnya. 

Lebih lanjut, tidak ditemukan fakta persidangan yang membuktikan Noel mengetahui secara langsung praktik culas tersebut. Akan hal itu, pengacara Noel menyatakan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibangun semata-mata karena jabatan atau kedudukan.

"Klien kami berada dalam tempat dan waktu yang salah, hadir di tengah sistem birokrasi yang telah terlebih dahulu terkontaminasi praktik-praktik korupsi yang berlangsung secara kronis sebelum masa jabatannya," ucapnya.

"Oleh sebab itu, nota pembelaan ini diajukan agar Majelis Hakim yang Mulia dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan, dengan memisahkan antara fakta keterlibatan nyata dengan sekadar asumsi yang dibangun atas dasar jabatan semata," imbuhnya. 

Diketahui, Noel dituntut 5 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

"Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,435 miliar," ucap jaksa.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker, jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana dari hasil pemerasan.

Praktik itu disebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah biaya nonteknis. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. 

Sebaliknya, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut diperlambat atau dipersulit.

Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun dalam persidangan, muncul fakta lain terkait besarnya aliran uang dari praktik tersebut. 

Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan biaya nonteknis berlangsung.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Topik Menarik