BGN dan Polri Usut Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pelaku Akan Ditindak Tegas
JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengungkap maraknya penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah. Sony menyebut korban banyak tertipu lantaran muncul oknum yang mengatasnamakan pejabat BGN.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” kata Sony dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Dia menyebut sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian, salah satunya di Polda Jawa Barat. Pelaku telah berhasil ditangkap.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.
Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons jajaran kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sony.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Danang.
Dia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun polda,” paparnya.










