ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi
POLMAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Sat Intelkam mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman. Pelaku seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA (44) mencuri puluhan unit pendingin ruangan atau AC di lingkungan Kantor Bupati Polman.
AA, warga Kecamatan Polewali, ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat Satreskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam di kawasan Kantor Pemda Polman pada Sabtu (23/5/2026) pukul 12.30 Wita.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan aset daerah berupa sejumlah unit AC. Laporan itu tercatat dalam LP/B/196/V/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 12 Mei 2026.
Kehilangan pertama kali diketahui pada Senin (11/5/2026), saat petugas jaga menemukan sejumlah AC di beberapa ruangan kantor sudah tidak berada di tempatnya. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pengelola barang dan diteruskan ke polisi.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah AC hilang dari ruang sekretariat dan beberapa ruang bidang di kompleks kantor bupati. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sejak Februari 2026. Aksi itu dilakukan saat akhir pekan ketika suasana kantor sepi.
Selain di Kantor Bupati Polman, pelaku juga mengaku mencuri di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Pengakuan AR, dia telah membeli sebanyak 21 unit AC berbagai merek dari AA sejak Februari hingga April 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, lima unit mesin jahit hasil curian juga disebut telah dijual kepada seorang tukang servis di Polewali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit indoor AC merek LG, tiga hingga lima kilogram kawat tembaga hasil pembongkaran AC, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama personel gabungan dalam menindaklanjuti laporan kehilangan aset milik pemerintah daerah. Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi dikutip dari iNews Polman.
Dia mengatakan, masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Polewali Mandar.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian, Pasal 480 ayat (1) huruf e KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 36 KUHP Baru mengenai perbuatan berlanjut. Sementara AR dijerat Pasal 486 KUHP Baru tentang tindak pidana penadahan.









