Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) 2017-2025. Hal itu terungkap usai bos PT QSS Sudianto (SDT) ditetapkan sebagai tersangka.
"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kendati demikian, dia belum bisa membeberkan identitas penyelenggara negara yang dimaksud. Hanya saja, Syarief menyampaikan pihaknya saat ini juga masih memeriksa intensif sejumlah saksi terkait.
"Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya," ujarnya.
Selain pemeriksaan, kata dia, penyidik juga masih menggeledah sejumlah lokasi.
"Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat, dan di Pontianak itu dua tempat," tuturnya.
Dia memaparkan PT QSS sebenarnya telah memiliki IUP resmi. Namun alih-alih melakukan penambangan di lokasi yang diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di lokasi lain secara ilegal.
Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan kerugian negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.









