Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Alkatiri mengungkapkan keanehan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kliennya tiba-tiba dikenakan pasal baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Abdul menjelaskan, pihaknya tiba-tiba mendapatkan kabar adanya perubahan pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu pada 30 Maret 2026 melalui surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kajati DKI Jakarta.
"Tiba-tiba kemarin ada suatu kejutan dikeluarkan surat tertanggal 30 Maret 2026 dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan kepada Kajati perubahan pasal, bingung juga, setelah satu tahun disidik. Sudah finish, diubah pasalnya. Tiba-tiba pasal yang keluar bukan yang selama ini disidik," ucap Abdul dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026).
Dia mengaku sempat mengira perubahan pasal ini terkait dengan berlakunya KUHP baru pada awal tahun ini. Namun, setelah diselidiki KUHP yang diterapkan sama dengan menggunakan sejumlah pasal-pasal yang berbeda dari sebelumnya.
"Kami pikir ini waktu itu perubahan dari KUHP lama menjadi yang baru, KUHP yang sama, yang mana pasal2 itu sudah banyak dimatikan dan dikeluarkan pasal2 baru, contohnya ada Pasal 242, Pasal 243, dan sebagainya dengan sprindik baru," tuturnya.
Abdul mengaku heran terkait adanya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut. Pasalnya, sprindik pada awal pemeriksaan kasus ijazah Jokowi yaitu 14 Juli 2025 berbeda dengan sprindik yang diterbitkan pada 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026.
"Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, jadi sebenarnya sudah tidak boleh lagi berinisiatif kepolisian, boleh kalau itu asal arahan jaksa. Jadi, ini tidak, jadi 15 Januari dan 30 Maret bersamaan dikeluarkan sprindik baru," katanya.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017, tidak boleh ada dua sprindik jika tidak ada alat bukti baru dan novum.
Bank Mandiri Catat Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I-2026, Kukuhkan Peran Mitra Strategis Pemerintah
"Kalau memang sprindik baru dikeluarkan maka otomatis sprindik lama harus dicabut. Kalau dicabut, berarti mulai dari awal pemeriksaan dan konsekuensi status tersangka dicabut, apalagi pasal-pasal berbeda," ucapnya.








