3 Pendaki Tewas, Penyedia Open Trip Ternyata Tahu Gunung Dukono Berstatus Waspada

3 Pendaki Tewas, Penyedia Open Trip Ternyata Tahu Gunung Dukono Berstatus Waspada

Terkini | inews | Kamis, 21 Mei 2026 - 16:52
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan, pelaku mengetahui gunung api itu berstatus Waspada atau Level II tetapi tetap nekat membawa rombongan pendaki.

“Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2. Akan tetapi, tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG,” kata Erlichson saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Erlichson menuturkan, tersangka memimpin pendakian secara ilegal. Rombongan pendaki dibawa saat Gunung Dukono sudah ditutup total berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Halut.

“Dia masih membuka open trip, meskipun telah terbit surat edaran dari Dinas Pariwisata (Pemda Halut) sejak tanggal 17 April 2026 yang menyatakan seluruh aktivitas termasuk pendakian sudah ditutup total,” ujar dia.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni 1 handphone dalam kondisi rusak, 1 tas rompi gunung, 1 tas gunung berwarna hijau, 1 set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan 1 tas perlengkapan drone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal Lima tahun.

Rombongan pendaki dilaporkan mendaki secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. 

Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026).

Pada hari ketiga pencarian (10/5/2026), tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

Topik Menarik