Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Ditangkap, Tipu Korban Rp1,2 Miliar
BOYOLALI, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, membongkar sindikat penipuan berkedok proyek pengadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka di Jakarta beserta barang bukti berupa dokumen palsu dan satu unit mobil mewah hasil kejahatan.
Total kerugian yang dialami korban dalam proyek fiktif ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan resmi dari seorang warga Boyolali berinisial S yang menjadi korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi. Pelarian kelima tersangka akhirnya kandas setelah petugas menggerebek tempat persembunyian mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Identitas kelima tersangka yakni, WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu yang diduga sebagai otak/koordinator sindikat.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berbagi peran dengan sangat rapi untuk meyakinkan korbannya. Tersangka HW alias Prabu bertugas menyusun skenario sekaligus menyiapkan tumpukan dokumen dan kontrak kerja sama palsu.
Guna memperkuat tipu dayanya, para pelaku sesumbar mengaku memiliki jaringan narasumber kuat dan koneksi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Para tersangka menawarkan proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih kepada korban S. Untuk memuluskan kerja sama dan agar proyek bisa segera dicairkan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang pelicin di awal," ujar AKBP Indra Maulana Saputra, Rabu (20/5/2026).
Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka Rp1,2 miliar. Namun, setelah uang pelicin ditransfer, proyek 44 titik koperasi yang dijanjikan tidak pernah ada alias fiktif.
Penyidik mensinyalir bahwa komplotan HW alias Prabu ini merupakan bagian dari sindikat penipuan spesialis proyek fiktif antarprovinsi yang sudah terorganisasi.
Satreskrim Polres Boyolali saat ini masih terus melakukan pendalaman intensif dan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lain, sebab ada indikasi kuat jumlah korban dari sindikat ini masih akan bertambah di luar Kabupaten Boyolali.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Boyolali dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.









