Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut diteken sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.
Sebelum Lepaskan Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Serang Pemain Dewa United U-20 di Bangku Cadangan
Eks Menteri Pertahanan ini yakin kebijakan tersebut akan memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor. Menurutnya, langkah itu juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," ucap Prabowo.










