Viral Kabar Purbaya Usir Investor Asing dari Indonesia, Ini Kata Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan kabar yang beredar yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kemenkeu memastikan, informasi yang menyebut Purbaya mempersilakan investor asing hengkang dari Indonesia adalah berita bohong atau hoaks.
Kemenkeu meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan dan lebih jeli dalam memilah informasi yang beredar di media sosial.
“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kemenkeu, dikutip, Minggu (17/5/2026).
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” tambah PPID Kemenkeu.
Informasi ini sebelumnya beredar melalui media sosial TikTok. Unggahan tersebut menampilkan gambar tangkapan layar (screenshot) yang didesain seolah-olah berasal dari portal berita resmi, padahal artikel asli tersebut sama sekali tidak ada.
Foto wajah Purbaya di dalam unggahan tersebut juga diketahui telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pembuat konten memutarbalikkan fakta dengan mengaitkannya pada isu surat terbuka yang dilayangkan Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah keluhan hambatan investasi.
Pembuat hoaks mencoba menggiring opini seolah Menkeu memberikan respons negatif dan mengusir para investor tersebut.
Kementerian Keuangan memastikan hubungan dengan para mitra investasi asing, termasuk dari negeri tirai bambu, tetap berjalan baik. Pemerintah terus berkomitmen memperbaiki iklim investasi nasional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mengimbau publik untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal komunikasi resmi negara.










