Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Tantang Omongan-Omongan yang Bilang Minggu Depan P21
JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dia menantang pihak-pihak yang mengatakan berkas perkara ijazah Jokowi akan dinyatakan lengkap atau P21 pekan depan.
Roy mengatakan, penetapan P21 oleh jaksa bukan akhir dari proses hukum. Dia menyebut timnya masih terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara.
“Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” kata Roy dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Roy mengaku menghormati pernyataan Polda Metro Jaya terkait pengumuman perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, Roy menegaskan status P21 bukanlah akhir dalam perkara yang tengah berjalan.
“Enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal bukan tukang prediksi, tapi apa upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” katanya.
Roy menjelaskan timnya tetap fokus pada upaya pembuktian yang mereka sebut berbasis konsep 3C, yakni clean document, clear procedures, dan credible witnesses. Menurut Roy, konsep tersebut digunakan untuk mengkritik dokumen, prosedur, hingga saksi dalam perkara dugaan tudigan ijazah palsu Jokowi.
Dia mengklaim dokumen yang selama ini beredar belum dapat disebut sebagai clean document karena belum pernah diverifikasi langsung dengan ijazah asli.
“Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih. Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah,” ujarnya,” katanya.
Selain itu, Roy mengungkapkan dirinya bersama Dokter Tifa telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap Polda Metro Jaya. Sengketa tersebut terkait permintaan daftar barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu yang ditangani polisi.
“Intinya, kami minta daftar dari barang-barang bukti yang ada. Karena selama ini yang diterima itu adalah daftar yang dihitamkan. Daftar saja dihitamkan, apalagi isinya. Maka kami minta daftar itu bisa kami ketahui,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).










