Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di dua hotel kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, operasi penindakan dilakukan usai mendapat informasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Polisi pun berpura-pura membeli ekstasi dan vape etomidate melalui seseorang berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
"Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," kata Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Menurut Eko, Mami Dania mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin. Setelahnya petugas memeriksa ruangan B-02 Hotel dan menangkap 5 pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.
Kemudian, petugas memeriksa ruangan lainnya dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Dia mengaku menerima vape itu dari pelayan hotel yang tak diketahui namanya.
Eko menuturkan, pihaknya turut menangkap TRE alias Devin yang menyuplai narkoba kepada Mami Dania. Barang itu ternyata didapat dari Siti Dahlia alias Vonny yang kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di Kemayoran.
Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan untuk mengambil narkoba dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sementara itu, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba dari sosok Irwansyah alias Jeje yang saat ini sedang dipenjara di Lapas Cipinang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui transaksi yang dilakukan antara AFH dengan Irwansyah mencapai 100 buah vape etomidate. Selanjutnya petugas menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape jaringan Irwansyah. Dari tangan pelaku ditemukan 100 vape etomidate dengan merek Yakuza.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan total 14 orang tersangka. Rinciannya Mami Dania selaku penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.
Kemudian AFH, RB, DM, WL dan ET selaku pengunjung hotel. TRD aliar Dervin selaku karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.
Selanjutnya Siti Dahlia alias Vonny selaku penyedia narkoba di hotel, Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto sebagai kurir narkoba. Selain itu Irwansyah alias Jeje selaku penyedia narkoba serta penghubung AFH dan Faisal.
Lalu Faisal sebagai penyedia narkoba dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo. Terakhir Yudith Eric alias Paijo selaku penyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Yance selaku kurir narkoba, Rais sebagai penyedia narkoba di Kampung Bahari dan Sam penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru.
Polisi memperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual yang nilainya mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Kemudian Vape etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.
"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan selama 12 tahun," kata Eko.










