KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Terkini | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 13:49
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penerimaan itu diduga dibantu para ajudannya. 

Dugaan ini ditelusuri saat tim penyidik memeriksa ajudan Bupati Pekalongan, Aji Setiawan (AS) dan mantan ajudan bupati yang kini menjabat Kabag Perekonomian, Siti Hanikatun (SH). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (12/5/2026). 

"Keduanya juga diduga membantu bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/5/2026). 

Dalam pemeriksaan yang sama, tim penyidik KPK turut mendalami terkait pengondisian para kepala dinas agar menggunakan jasa outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan milik keluarga Fadia. 

"Saksi SH selaku orang kepercayaan bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas," ujarnya

"Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari total kelebihan pembayaran gaji pegawai outsourcing yang mencapai Rp19 miliar.

Selain Fadia, berikut pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut.

- Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH) sebesar Rp1,1 miliar.
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar.
- Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar.
- Anak Fadia, Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar.
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Topik Menarik