Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Terkini | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 14:47
share

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok pada Selasa (12/5/2026). Beleid ini mencabut aturan lama, PMK Nomor 143/2023, guna memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam aturan ini, otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak, mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Namun, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup atau kunyah dari pengenaan pajak ini.

Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10 (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).

Salah satu poin signifikan dalam aturan ini adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.

"Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah," bunyi PMK tersebut.

Bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.

Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.

Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.

Regulasi terbaru ini juga mengubah tata cara transaksi. Kini, wajib pajak rokok yang telah terdaftar diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Ketentuan pembayaran tunai ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya.

Untuk menjamin transparansi, Menteri Keuangan dan Gubernur akan melakukan pemantauan ketat terhadap penetapan alokasi, bagi hasil, hingga penggunaan dana untuk kesehatan dan penegakan hukum. 

Pemda juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan guna memastikan penghitungan kontribusi jaminan kesehatan daerah tepat sasaran.

Topik Menarik