Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Terkini | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya hukum banding yang akan dilakukan mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas vonis empat tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi mengatakan upaya hukum banding merupakan hak setiap terdakwa.

“Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar Ardito, dikutip Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, kata dia, pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Menurut dia, jaksa akan mempelajari putusan lengkap Ibam untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata dia.

Diketahui, Ibam Ibam divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. 

Topik Menarik