DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

Terkini | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 07:06
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menyoroti tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara, di perairan Malaysia. Dia menyinggung indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.

“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran HAM karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Dia menilai negara belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.

“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” katanya.

Mafirion mengingatkan negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Untuk itu, dia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.

Dia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. 

“Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.

Selain itu, Mafirion meminta pemerintah segera mengevaluasi total sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.

“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan perkembangan pemantauan kecelakaan kapal di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Sebanyak 23 dari 37 WNI yang berada di kapal itu selamat.

Sedangkan tujuh lainnya ditemukan meninggal. Saat ini, Otoritas SAR dan Polis Maritim Malaysia masih mencari tujuh WNI lain yang masih hilang.

Topik Menarik