Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Nasional | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 01:45
share

JEPARA, iNews.id – Kedok bejat IAJ (60), seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Jepara, akhirnya terbongkar. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap santriwatinya sendiri terungkap setelah ibu korban menemukan pesan singkat tak senonoh di aplikasi WhatsApp (WA).

Kini, pria yang seharusnya menjadi teladan tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasus memilukan ini terungkap saat ibu korban berinisial MAR (19) menaruh curiga pada perubahan sikap putrinya. Naluri seorang ibu membawanya untuk memeriksa telepon genggam milik sang anak.

Betapa terkejutnya sang ibu saat mendapati riwayat percakapan WhatsApp dari tersangka IAJ. Dalam pesan tersebut, terdapat kalimat-kalimat tidak senonoh yang dikirimkan sang pengasuh ponpes kepada putrinya. 

Penemuan bukti digital inilah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik kekerasan seksual yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

"Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara setelah menemukan bukti pesan WhatsApp tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan, Rabu (13/5/2026).

Modus Ijab Kabul Sepihak

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan mengenai cara tersangka memperdayai korban. IAJ menggunakan modus agama dengan meyakinkan korban bahwa mereka telah sah menjadi suami istri melalui proses "ijab kabul" sepihak tanpa saksi.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa tersangka membacakan tulisan berbahasa Arab di depan korban dan memberikan uang Rp100.000 sebagai mahar palsu. Dengan klaim status "istri sah" tersebut, IAJ leluasa memaksa korban melayani nafsu bejatnya di gudang produksi air mineral milik pondok pesantren.

Aksi ini diketahui telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025, hingga menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.

Selain memeriksa tujuh orang saksi, penyidik Satreskrim Polres Jepara juga telah menyita telepon genggam korban sebagai barang bukti utama. Di dalam perangkat tersebut, polisi menemukan riwayat percakapan yang menguatkan adanya unsur paksaan dan pelecehan.

"Barang bukti krusial seperti pakaian korban dan telepon genggam berisi riwayat percakapan tersangka sudah kami amankan," kata AKP Faizal Wildan.

Atas perbuatannya, IAJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian kini fokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.

Topik Menarik