Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Terkini | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 09:28
share

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) membawa pulang aset di luar negeri. Ia mengancam akan menindak tegas jika hingga akhir tahun aset belum dipindahkan.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan nggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," ucap Purbaya dikutip Selasa (12/5/2026).

Upaya tersebut juga merupakan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ungkap dia.

Terkait isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. 

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Jadi itu nggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata Purbaya.

Topik Menarik