Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Hadapi Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Hadapi Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Terkini | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 08:11
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam akan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (12/5/2026). 

Hal itu sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Selasa, 12 Mei 2026 pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (12/5/2026). 

Disebutkan, sidang ini akan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ibam pada Kamis (16/4/2026). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan. 

Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. 

Sementara itu, Nadiem Makarim turut mendoakan Ibam menjelang sidang putusan. Hal itu ia sampaikan di sela-sela persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Senin (11/5/2026). 

"Ibam itu besok keputusannya, kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apa pun dan beliau keputusannya besok," kata Nadiem disela-sela persidangan pada Senin (11/5/2026). 

"Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok," sambungnya. 

Nadiem pun berharap, majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya kepada Ibam. 

"Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka, semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga," ujarnya.

Topik Menarik