Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai tanggal berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah dan menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kepastian tanggal tersebut, meskipun rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara terkait masih akan menunggu penerbitan regulasi secara resmi.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan anyar ini, terdapat dua poin krusial yang ditambahkan bagi para eksportir sektor sumber daya alam.
Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara atau Himbara. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi sebagian dana valas tersebut ke dalam mata uang rupiah.
"Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi (migas).
Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen tersebut, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.
Dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor migas masih diwajibkan mengendap di sistem keuangan nasional selama jangka waktu tiga bulan sebagaimana aturan lama.
Langkah penguatan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi amunisi tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri, khususnya di perbankan pelat merah, tetap melimpah.










