321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Terkini | inews | Minggu, 10 Mei 2026 - 10:45
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal memindahkan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional dari Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5/2026). Sejumlah personel Brimob bersenjata pun disiagakan.

Berdasarkan pantauan iNews.id, terlihat sejumlah personel Brimob telah berbaris di akses keluar masuk gedung. Mereka terlihat menenteng senjata api. 

Para personel Brimob bakal mengawal pemindahan ratusan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). 

Sejumlah bus berukuran sedang pun telah disiapkan untuk mengangkut para WNA. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan para pelaku telah beroperasi selama dua bulan. 

"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan (beroperasi), dua bulan, baru dua bulan," kata Wira, dikutip Minggu (10/5/2026).

Dia mengatakan aktivitas ini dijalankan oleh 321 WNA. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku menyewa dua lantai perkantoran di gedung itu untuk jangka waktu satu tahun.

Wira menuturkan ratusan WNA yang direkrut untuk menjalankan operasi judol sudah mengetahui pekerjaannya di Indonesia. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar lokasi.

"Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," ucapnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja. Sebanyak 275 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik