Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Nasional | inews | Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:40
share

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial KR (32) warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan pengedar sabu di Semarang itu dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka diamankan petugas di gang depan rumahnya di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Pedurungan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pedurungan. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (9/5/2026).

Sesai menangkap tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh dua warga sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Selain menyita sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Yakni satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka KR mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.

“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ucapnya.

Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas arahan pelaku utama yang hingga kini masih diburu polisi.

Polda Jateng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Polisi menilai jaringan narkoba masih aktif memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming uang dan narkotika gratis.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ucapnya.

Kombes Pol Yos Guntur juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah.

Topik Menarik