Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Nasional | inews | Jum'at, 8 Mei 2026 - 16:58
share

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (6/5/2026) malam. Sebanyak 620 burung berbagai jenis disita saat hendak dibawa ke Pulau Jawa menggunakan bus antarkota.

Ratusan burung tersebut ditemukan dalam kondisi berdesakan di dalam keranjang dan dus yang disembunyikan di area toilet serta bagian belakang kabin bus. Modus itu diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas di pintu masuk pelabuhan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar ilegal menuju Pelabuhan Bakauheni. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds melakukan pemeriksaan terhadap bus yang tengah mengantre di area pelabuhan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan bahwa petugas menemukan puluhan wadah berisi burung hidup saat pemeriksaan berlangsung.

“Ratusan burung sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan. Sopir mengaku hanya sebagai pengangkut dan menerima upah Rp2 juta untuk membawa burung-burung itu ke Pulau Jawa,” ujar Donni, dikutip dari iNews Lamsel, Rabu (7/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi berbagai jenis burung, di antaranya Jalak Kerbau, Ciblek, Sikatan Rimba Dada Cokelat, Kepodang dan Poksai Mandarin.

Dua ekor di antaranya diketahui merupakan satwa dilindungi jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang masuk daftar satwa dilindungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia menegaskan, perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa di habitat aslinya.

“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Banyak yang berisiko mati sebelum sampai tujuan,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan sopir, seluruh burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya dikirim ke wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, kepada penerima berinisial Z.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Topik Menarik