RUPST Adhi Karya Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Berikut Daftarnya

RUPST Adhi Karya Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Berikut Daftarnya

Ekonomi | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 22:11
share

JAKARTA, iNews.id - PT Adhi Karya (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Adapun, salah satu agenda RUPST adalah perubahan susunan pengurus perseroan.

Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Rozi Sparta menjelaskan, RUPST memberhentikan dengan hormat Bob Arthur Lombogia sebagai Komisaris dan Alloysius Suko Widigdo sebagai Direktur Operasi I, 

RUPST menyetujui pengangkatan Alexander Ruby Setyoadi sebagai Komisaris. Selain itu, pemegang saham juga menetapkan perubahan nomenklatur dan susunan Direksi Perseroan, yaitu Vera Kirana sebagai Direktur Portofolio Bisnis dan Manajemen Risiko, Harimawan sebagai Direktur Operasi I, dan Yan Arianto sebagai Direktur Operasi II.

"Seluruh keputusan yang diambil dalam RUPST merupakan bagian dari upaya perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga kesinambungan bisnis, serta mendukung pencapaian target kinerja dan strategi pertumbuhan Perseroan ke depan," ucap Rozi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, pemegang saham juga menyetujui perubahan Saham Seri B sejumlah 54.087.737 lembar saham milik BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

Berikut susunan terbaru pengurus Adhi Karya hasil RUPST, Kamis, 7 Mei 2026:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Dody Usodo Hargosuseno
Komisaris: Alexander Ruby Setyoadi
Komisaris: Amelia Tetriana
Komisaris Independen: R Erwin M Singajuru
Komisaris Independen: Elan Suherlan
Komisaris Independen: Rustam Sofyan Sirait

Direksi

Direktur Utama: Moeharmein Z.C
Direktur Operasi I: Harimawan
Direktur Operasi II: Yan Arianto
Direktur Keuangan: Bani Iqbal
Direktur Human Capital dan Legal: Ki Syahgolang Permata
Direktur Portofolio Bisnis dan Manajemen Risiko: Vera Kirana.

Topik Menarik