Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Terkini | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya direpotkan dengan prosedur hukum yang harus dijalani imbas laporan Jokowi tersebut. Dia menyebut aktivitas wara-wiri ke Polda Metro ini sebagai beban pekerjaan tambahan yang harus dirasakan selama ini.

"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari Saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo 30 April 2025 yang lalu atau lebih tepatnya setahun yang lalu, ya. Kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.

Dia menyebut kewajiban lapor harus dilakukan imbas Jokowi sebagai pihak pelapor tidak pernah ingin menunjukkan bukti fisik ijazah tersebut di hadapan publik.

"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo yang tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apapun termasuk di pengadilan," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). 

Topik Menarik