Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Terkini | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 06:17
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren (ponpes). Aturan ini untuk mencegah kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes dengan modus menyalahgunakan relasi kuasa.

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Rabu (6/5/2026).

Nasaruddin menegaskan, pendekatan penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, tetapi harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.

Ia menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren. 

“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Nasaruddin juga menekankan bahwa pesantren harus terus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial. Ia menilai, pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.

“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya.

Kemenag juga membuka ruang kolaborasi dengan Komnas Perempuan untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan juga didorong untuk diperluas.

Topik Menarik