Bahlil Rombak 19 Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Penerbitan Izin Tambang Diperketat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merombak 19 pejabat eselon II. Dia turut menyinggung peran negara dalam pemanfaatan sumber daya alam, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program bapak presiden," kata Bahlil dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Bahlil menambahkan, sebagai pembantu presiden, menteri bersama seluruh pejabat dan staf di Kementerian ESDM harus bekerja sama dengan baik dalam menerjemahkan arahan dan kebijakan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait pengelolaan sumber daya alam, Bahlil menegaskan bahwa negara dan badan usaha harus berjalan beriringan, karena semua pihak saling membutuhkan satu sama lain. Termasuk dalam upaya peningkatan lifting minyak dan gas bumi, serta penataan Izin Usaha Pertambangan.
Bahlil mengatakan, ke depan pengelolaan IUP akan lebih besar untuk kepentingan negara. Aturan tersebut tengah dibuat terkait pengetatan penerbitan izin usaha pertambangan terhadap pengusaha.
"Sudah saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Bahlil melantik 19 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM. Tak hanya itu, Bahlil, mewakili Presiden Prabowo, memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dan Satyalancana Pembangunan kepada 19 pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi.









