Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Terkini | inews | Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan salah satu rekomendasi yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi itu terkait pembatasan jabatan sipil yang bisa diduduki anggota Polri.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

Menurut dia, Prabowo memutuskan jabatan-jabatan sipil yang bisa diduduki polisi aktif tersebut harus dibatasi.

"Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana seperti di undang-undang. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," ucap dia.

Jimly mengatakan, keputusan itu harus dituangkap dalam peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang.

"Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ucap dia.

Jimly mengatakan, Prabowo juga menyetujui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. 

"Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukan penguatan Kompolnas," ujar Jimly.

Dia mengatakan, keanggotaan Kompolnas juga akan dirombak, bukan lagi ex officio seperti saat ini. Menurut dia, Kompolnas nantinya bersifat independen.

Jimly menuturkan, hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan Kompolnas terhadap Polri lebih efektif.

"Disepakati dia (Kompolnas) independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi lebih efektif untuk ke depan, dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.

Topik Menarik