Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Gratis, Begini Reaksi Produsen Otomotif
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik di Ibu Kota saat ini tetap nol persen.
Selain itu, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan fasilitas bebas dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini dikeluarkan di tengah munculnya aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Pemprov DKI Jakarta memastikan arah kebijakan tetap konsisten dalam mendukung kendaraan ramah lingkungan.
Menanggapi itu, CEO Indomobil Dealership Group Santiko Wardoyo menyambut baik. Menurutnya, kendaraan listrik menjadi solusi di tengah harga bahan bakar minyak yang fluktuatif.
"Kami menyambut baik setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah dan kami mendukung dengan kebijakan ini. Tentunya langkah ini mendorong masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik," ujarnya, di sela-sela ajang Indomobil Expo, Selasa (5/5/2026).
Hal senda disampaikan CEO Stellantis Brand House Indonesia, Tan Kim Piauw. Dia menyebutkan kebijakan ini membantu akselerasi kendaraan listrik di Indonesa yang sedang tumbuh.
"Yang kami ketahui pemerintah daerah masih akan tetap menerapkan peraturan pajak kendaraan listrik nol persen. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang juga tetap memberlakukan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kami menyabut baik kebijakan ini," kata Tan Kim Piauw.
Dia mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan model kendaraan listrik, melalui brand Citreon dan merek baru Leapmotor yang akan diluncurkan di GIIAS 2026.
Berita sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan pemberian insentif fiskal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dia menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB tetap diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kendaraan listrik serta percepatan transisi energi bersih. Selain pembebasan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan kebijakan pengecualian kendaraan listrik dari aturan ganjil genap.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi serta memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 telah menetapkan, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hal inilah yang membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda.
Di Jakarta, insentif tersebut tetap diberikan penuh, sehingga pajak mobil listrik masih nol persen dan tetap bebas ganjil genap. Bahkan, kebijakan ini disebut hanya mengalami perubahan istilah, dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.










