Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun 2 PLTSa di Bantargebang dan Kamal Muara
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kerja sama ini mencakup percepatan pembangunan PSEL di Tunjungan, Kamal Muara, Jakarta Utara dan Bantargebang, Kota Bekasi. Kesepakatan ini difokuskan untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah melampaui kapasitas.
“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” cap Pramono dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pramono menambahkan, proyek pembangunan PSEL ini, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, dia optimistis proses pembangunan dapat dipercepat melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.
“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, Danantara berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat kesiapan proyek PLTSa ini. Termasuk penyiapan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
"Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ucap Zulhas.
Kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendukung komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” kata dia.










