3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas
BREBES, iNews.id - Sejumlah remaja menjadi korban kecelakaan kereta api di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) pagi. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kurangnya kewaspadaan saat para remaja berada di area jalur rel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima remaja awalnya berada di lokasi kejadian. Tiga di antaranya tertabrak kereta api hingga terpental, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardianto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyampaikan, petugas telah mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Korban tewas diketahui bernama Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Sementara dua korban lainnya, Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RSUD Bumiayu.
Salah satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis. Hingga kini, kronologi pasti kejadian masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi sementara, kelima remaja tersebut diduga naik ke atas rel untuk berfoto sebelum kereta melintas.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan insiden temperan antara KA (302) Parcel Tengah dengan warga di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek sekitar pukul 07.45 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin menuturkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As'ad dikutip dari iNews Purwokerto.
KAI juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan rel untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang tersebut.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” ucapnya.










