Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
PEKANBARU, iNews.id - Upaya penyelundupan ratusan burung dilindungi asal Pekanbaru, Riau, menuju Lampung berhasil digagalkan oleh tim Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan ratusan burung, tetapi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Seorang sopir travel berinisial EP ditangkap karena diduga menjadi kurir ratusan burung dari berbagai jenis. Penangkapan dilakukan pada dini hari di Kilometer 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan satwa ilegal menggunakan kendaraan travel lintas provinsi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 446 ekor burung yang dikemas dalam berbagai ukuran kotak dan disimpan di bagasi mobil.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 ekor merupakan satwa dilindungi, di antaranya jenis cucka ranting, panca warna dan sepah raja.
Tersangka EP, yang merupakan sopir travel asal Riau, mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk mengirimkan satwa-satwa tersebut ke Lampung.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi juga menemukan narkotika di dalam kendaraan yang sama. Seorang pria berinisial JD yang berada satu mobil dengan EP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba karena membawa 294,19 gram sabu dan 192 butir pil ekstasi.
Nilai total narkotika tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp400 juta. JD merupakan kurir narkoba dengan sistem jaringan terputus.
Dia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun baru menerima Rp3 juta yang ditransfer melalui rekening Bank Jago.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ditemukan kurang lebih 446 ekor burung di mana ada 91 ekor burung ang dilindungi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujar AKBP Heri.
Atas perbuatannya, tersangka EP dalam kasus penyelundupan satwa ilegal terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka JD dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.










