Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Nasional | inews | Kamis, 30 April 2026 - 20:22
share

MUARADUA, iNews.id – Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi berusia 16 tahun berinisial NS. Korban menjadi sasaran aksi bejat tiga pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga tak berdaya.

Ironisnya, salah satu pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ND (22) merupakan seorang mahasiswa di Palembang. Dua pelaku lainnya yang terlibat adalah KA (19) dan EY (22). 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Devi Sulastri menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) siang. Modus pelaku bermula saat EY menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu.

Korban yang masih polos tergiur bujuk rayu pelaku hingga nekat meninggalkan jam pelajaran di sekolahnya. Bukannya diajak bermain, pelaku justru menggiring korban ke sebuah penginapan di wilayah Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. 

“Di penginapan tersebut, pelaku memaksa korban menegak minuman keras yang telah disiapkan sebelumnya. Saat korban mulai kehilangan kesadaran, EY ternyata sudah mengajak rekannya, KA dan ND, untuk melakukan persetubuhan secara bergantian,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Meski dalam kondisi lemah, para pelaku membawa korban ke sebuah pondok kebun di Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir. Di lokasi kedua ini, pelaku ND dan KA kembali menggilir korban secara bergantian.

"Setelah puas melakukan aksi bejatnya, mereka meninggalkan korban begitu saja. Pihak keluarga menyebut korban sempat tidak pulang selama satu hari," ujar Ipda Devi Sulastri.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan ND sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Topik Menarik