Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang
MALANG, iNews.id – Misteri kebakaran hebat yang melanda gudang pabrik rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, Jumat lalu akhirnya terungkap. Gudang tersebut ternyata sengaja dibakar oleh lima karyawan untuk menghilangkan jejak kejahatan lantaran menggelapkan barang senilai Rp7 miliar.
Aksi nekat dua pelaku berinisial MAS dan AFR ini terekam kamera CCTV saat mereka menyusup ke dalam gudang sebelum api berkobar.
Kasat Reskrim Polrestasta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, pelaku telah merencanakan pembakaran ini dengan sangat rapi. Mereka menggunakan obat nyamuk bakar dan kapas agar munculnya api terlihat seperti kecelakaan atau korsleting alami.
Bahkan, pelaku sempat berusaha mencabut kabel CCTV di lokasi. Namun apes, kamera tersebut masih sempat merekam detik-detik aksi sabotase mereka sebelum benar-benar mati.
"Pelaku sempat mencabut CCTV, namun ternyata masih bisa merekam aksi mereka. Dari sinilah kami berhasil melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya," ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (29/4/2026).
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI
Motif di balik pembakaran ini ternyata sangat mengejutkan. Para pelaku nekat membakar gudang untuk menutupi aksi penggelapan 500 tray filter rokok yang telah mereka lakukan sejak Oktober 2025 lalu.
Filter rokok hasil curian tersebut mereka jual secara ilegal melalui marketplace. Aksi ini dilakukan secara berjemaah oleh lima orang tersangka, yakni MAS, AFR, serta tiga rekan lainnya berinisial ENF, PAO, dan DS. Pembakaran dilakukan saat mereka menyadari bahwa tim audit perusahaan mulai mencium adanya ketidakberesan stok barang.
Akibat perbuatan nekat ini, perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp7 miliar, yang mencakup nilai barang yang digelapkan serta kerusakan bangunan gudang yang ludes terbakar.
Kini, kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Untuk kasus pembakaran, pelaku dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus penggelapan dalam jabatan, mereka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.










