Kubu Roy Suryo Desak Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Belum Ada Tanggapan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini, mereka mengaku belum menerima respons dari DPR.
"Hari ini juga sudah mengajukan surat ke Komisi III DPR. Surat Komisi III itu langsung ditandatangani oleh dua prinsipal, Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa," kata Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Refly mengungkapkan, pengajuan RDPU sebenarnya telah dilakukan sejak Januari 2026. Namun, karena tidak kunjung mendapat tanggapan, pihaknya kembali melayangkan surat serupa ke Komisi III DPR.
"Kami meminta dalam kesempatan ini perhatian kepada Komisi III DPR sebagai lembaga representasi rakyat. Jadi kami meminta agar Komisi III menerima kami untuk Rapat Dengar Pendapat Umum," ujarnya.
Dia menegaskan, upaya komunikasi tidak hanya melalui surat resmi, tetapi juga pendekatan secara langsung kepada pimpinan Komisi III. Meski demikian, hasilnya masih nihil hingga saat ini.
"Sebenarnya, ini sudah kami ajukan tanggal 15 Januari. Sampai sekarang Februari, Maret, April, sudah tiga bulan lebih tidak ada tanggapan dari DPR. Padahal selain surat, kami juga melakukan approach pribadi kepada Ketua Komisi III. Tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan," imbuhnya.
Refly mengaku heran dengan sikap DPR yang dinilai lamban merespons permohonan tersebut. Padahal, menurutnya, Komisi III DPR kerap menggelar RDPU untuk membahas isu-isu yang tengah menjadi sorotan publik.
"Jadi sekali lagi, kami minta Komisi III memberikan waktu kepada kami untuk mengadukan potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penegakan hukum di mana Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi tersangka," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster, dengan sejumlah nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis hingga Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Namun, terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut melalui mekanisme restorative justice.










