Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Terkini | inews | Selasa, 28 April 2026 - 21:10
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun menyatakan pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR. Surat itu berisi pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menersangkakan Roy Suryo dan Tifa. 

"Hari ini juga sudah mengajukan surat ke Komisi III DPR. Surat Komisi III itu langsung ditandatangani oleh dua prinsipal, Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa," kata Refly saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

Dia mengungkapkan, pengajuan tersebut sejatinya sudah perah disampaikan pada Januari 2026. Karena belum ada tanggapan, pengajuan tersebut kembali dilayangkan.

 

"Kami meminta dalam kesempatan ini perhatian kepada Komisi III DPR sebagai lembaga representasi rakyat. Jadi kami meminta agar Komisi III menerima kami untuk Rapat Dengar Pendapat Umum," ujarnya. 

"Sebenarnya, ini sudah kami ajukan tanggal 15 Januari. Sampai sekarang Februari, Maret, April, sudah tiga bulan lebih tidak ada tanggapan dari DPR. Padahal selain surat, kami juga melakukan approach pribadi kepada Ketua Komisi III. Tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan," imbuhnya. 

Refly mengaku heran dengan sikap DPR yang tak kunjung memberikan jawaban atas pengajuan tersebut. Sebab, Komisi III DPR kerap menggelar RDPU terkait kasus terkini yang menyedot perhatian khalayak. 

"Jadi sekali lagi, kami minta Komisi III memberikan waktu kepada kami untuk mengadukan potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penegakan hukum di mana Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi tersangka," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). 

Topik Menarik