Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak kapal di Selat Malaka. Dia menegaskan pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
"Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-mariitm yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya," kata Purbaya saat jumpa pers di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dia menuturkan pemerintah sedang menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri. Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat yang bernilai ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar.
"Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labuh jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," kata Purbaya.
"Kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Bahkan pemerintah harus menjaga keamanan di sana," imbuhnya.
Sebelumnya, Purbaya melontarkan gagasan mengenai potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam memanfaatkan jalur perdagangan strategis dunia. Dia menyoroti posisi Selat Malaka yang selama ini belum dioptimalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi negara.
Hal itu berbeda dengan skema yang diterapkan di wilayah lain seperti Selat Hormuz oleh Iran. Purbaya menekankan Indonesia harus menyadari kekuatan posisinya dalam peta perdagangan dan energi global sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan wacana memungut pajak kapal di Selat Malaka tidak sejalan dengan hukum internasional dan berpotensi menimbulkan polemik global. Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi jalur pelayaran tersebut.
Sugiono menjelaskan, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Karena itu, kebijakan sepihak seperti pemungutan pajak dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menghormati aturan internasional, termasuk prinsip kebebasan pelayaran di selat-selat strategis.
"Apa ya namanya? ada satu semacam agreement-lah bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak kemudian mengambil tol atau fee di di selat-selat yang ada di dalamnya. Kemudian kita juga mendukung kemerdekaan pelayaran," ujarnya.
Menurut dia, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan juga berkaitan dengan komitmen untuk tidak menarik biaya dari jalur pelayaran internasional.
Sugiono menambahkan, Indonesia mendukung penuh terciptanya jalur pelayaran yang bebas dan netral bagi semua negara.
"Karena sebagai negara, kita juga berharap ada pelintasan yang bebas ya kan. Dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, saling mendukung gitu. Jadi tidak Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Enggak benarlah," katanya.








