Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Terkini | inews | Jum'at, 24 April 2026 - 19:53
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim usai ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan mereka bakal langsung ditahan usai menjalan rangkaian pemeriksaan. 

"Tahan, tahan, ya. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). 

Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Ko Erwin, serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. 

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, mereka tiba sekitar pukul 17.20 WIB. Istri dan anak Ko Erwin bungkam ketika ditanya wartawan. 

Terlihat, ketiganya diborgol. Mereka juga berusaha menutupi wajah dengan jaket. 

Ketiganya langsung dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang mendampingi ketiganya terlihat membawa koper dan tas diduga berisi barang bukti terkait penangkapan tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut.

"Barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," kata Eko, Jumat (24/4/2026). 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Nama Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik. Dia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Didik diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Topik Menarik